MERDEKA.COM. Pelaku usaha Multi Level Marketing (MLM) maupun Single Level Marketing (SLM) harus berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ada ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena merugikan konsumen.
Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 105 UU Perdagangan tersebut, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bisa dipidana.
"Pidana 10 tahun penjara dan atau Rp 10 miliar," kutipan isi UU Perdagangan yang diterima merdeka.com, Minggu (12/4).
Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian, Lasminingsih mengatakan penjara dan denda ini pantas diterapkan pada pelaku distribusi MLM karena masuk kategori pidana dan penipuan.
"Betapa menderitanya orang yang ditipu. Itu kejahatan kalau MLM itu. Berapa banyak orang susah karena MLM. Tadinya tidak ada ketentuan mengenai itu," ucapnya dalam media gathering Kementerian Perdagangan di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4).
Menurut Lasminingsih para pelaku MLM hanya berpura-pura jadi pengusaha padahal mereka menerapkan permainan uang atau money game.
"Dendanya Rp 10 miliar karena banyak orang yang dirugikan, nanti ini bisa diporses berdasarkan pengaduan ataupun tidak karena perdagangan mekanisme piramida itu dilarang," tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina. Menurut dia, beleid yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ini berlaku lantaran banyak kasus pembohongan konsumen yang dilakukan oleh pelaku MLM.
"Semua pelaku distribusi langsung atau MLM itu dia berhati-hati dan tidak merugikan konsumen. UU Perdagangan ini mengatur hukuman yang lebih jelas yaitu pidana," ujar Srie di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4).
Srie mengatakan beleid ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga pelaku MLM yang tak menjalankan bisnis sesuai ketentuan. Selama ini, sanksi terhadap MLM yang buruk tidak tegas, sehingga merugikan pelaku yang bersih.
"Misalkan produk tertentu ini saya sebut merek X, tetapi ada orang yang menjual dengan membuat merek baru kemudian ada juga yang memalsu dan meniru dan menjual secara tidak langsung seperti di toko eceran dan warung. Kan kasihan yang pakai MLM," ungkap Srie.
Pelaku MLM yang merugikan dikategorikan dalam dua modus. Modus tersebut yaitu penipuan dan tidak tahu aturan.
"Nah kalau ada yang tidak tahu aturan, anda sudah punya SIUPL belum. Kalau sudah harus dilakukan pembinaan sampai kita temani ke BKPM," terang dia.
Sumber :
https://id.berita.yahoo.com/pelaku-usaha-mlm-terancam-dipenjara-dan-denda-rp-010200318.html